October 15, 2015

Berbagi Pengalaman Mengurus Mutasi Kendaraan dan Balik Nama dari Bekasi ke Surabaya

Baru-baru ini saya membeli mobil Panther milik kakak yang berdomisili di Bekasi. Sedangkan saya dan keluarga berdomisili di Surabaya. 

Jadiii.., perlu ganti nama kepemilikan mobil dari kakak ke saya pribadi dan perubahan kode plat nomor dari B (plat nomor Bekasi) ke plat nomor L (plat nomor Surabaya).

Disini saya akan berbagi pengalaman cara mengurus mutasi kendaraan dan balik nama dari Bekasi ke Surabaya. 




Langkah pertama adalah : cabut berkas kendaraan di Samsat Bekasi (di daerah kendaraan terdaftar)

Cabut berkas atau cabut file kendaraan bermotor adalah proses perpindahan mutasi kendaraan bermotor dari satu daerah otonomi  ke daerah otonomi lain. Contohnya dari kota Bekasi ke Surabaya, atau dari Surabaya ke Sidoarjo dll.


PERSYARATAN CABUT BERKAS DI SAMSAT BEKASI

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN : 

1.BPKB asli
2.STNK asli yang masih berlaku
3.Berkas CEK FISIK (bisa cek fisik bantuan di Surabaya, jika kendaraan berada Surabaya)
4.KWITANSI jual beli, lengkap dengan materai Rp. 6000,-
5.Identitas pemilik baru (KTP asli pemilik baru)


Cabut berkas di daerah kendaraan terdaftar (di kota Bekasi)

Untuk cabut berkas di kota Bekasi, telah diuruskan oleh kakak, memerlukan waktu sekitar 15 hari. 
(terima kasih banyak telah meluangkan waktunya buat mengurus proses cabut berkas kendaraan)


Selanjutnya untuk mengurus mutasi kendaraan di Surabaya, saya urus sendiri. Proses mengurus mutasi kendaraan dilakukan di Samsat Ketintang dan Polda Jatim. Ternyata prosesnya cukup mudah, asalkan semua syarat-syarat yang diperlukan telah dipenuhi dan lengkap.


Langkah-langkahnya sebagai berikut :

MEMASUKKAN BERKAS MUTASI KENDARAAN DI WILAYAH SURABAYA 

1. Samsat Ketintang Surabaya (cek fisik)

Setelah semua berkas mutasi diterima, pertama-tama yang harus kita lakukan adalah cek fisik kendaraan di Samsat Ketintang.
Memerlukan waktu sekitar 15 menit. 
Biaya : -/+  Rp. 10.000,- diberikan ke petugas cek fisik yang sifatnya sukarela.

2. Polda Jatim Jl. Ahmad Yani Surabaya 
    (tanggal 21 Oktober 2013)

Setelah selesai melakukan cek fisik kendaraan di Samsat Ketintang, selanjutnya menuju ke Polda Jatim di Jl. Ahmad Yani. Menuju ke gedung RTMC.

- Cross Check STNK
Sesampai di Polda Jatim, menuju ke bagian cross check STNK ( letaknya : dari pintu masuk ke arah sebelah kanan, loket paling ujung di Bag. Penerimaan Berkas Mutasi dari luar propinsi ke wilayah Jatim ).

Jam kerja : 
Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB, pengambilan sampai jam 15.00 WIB.                
Jumat : 08.00 – 10.00 WIB pengambilan sampai jam 11.45 WIB.

Saya memasukkan berkas sekitar jam 09.00 WIB. lalu diberi tanda terima dengan identitas plat nomer polisi kendaraan lama. Berkas cross check STNK selesai jam 09.30 WIB.

Setelah berkas cross check STNK saya terima, selanjutnya menuju ke bagian pengurusan BPKB.

- Ke bagian BPKB

Sebelum menuju ke bagian BPKB, berkas di foto copy 1x, kalau tidak mengerti berkas apa saja yang harus di foto copy, langsung saja menuju ke bagian BPKB, nanti akan diberitahu oleh petugas, berkas mana saja yang harus di foto copy.

Setelah itu berkas diserahkan ke bagian BPKB, dan diberi resi pengambilan atau tanda terima berkas. Pada saat itu saya diminta kembali lagi pada tanggal 25 Oktober 2013 untuk mengambil berkas. Kita diberi STNK sementara.


3. Polda Jatim Jl. Ahmad Yani Surabaya
    (tanggal 25 Oktober 2013)

Pengambilan berkas di Polda Jatim, Jl. Ahmad Yani Surabaya.
Sesampai di Polda Jatim, tanda terima / resi pengambilan kita kumpulkan di loket bagian BPKB.

Menunggu -/+ 30 menit, berkas diserahkan, lalu dibawa kembali ke Samsat Ketintang, untuk mengurus STNK dan plat nomor kendaraan yang baru ( plat nomor kendaraan Surabaya ).

Kita diberi tanda terima lagi untuk mengambil BPKB yang baru atas nama kita (nama pemilik yang baru) di Polda Jatim dengan tanggal yang sudah ditentukan.


4. Ke Samsat Ketintang

Sesampai di Samsat Ketintang, mengambil formulir pendaftaran untuk mutasi masuk. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di loket dekat pintu masuk sebelah Satpam.

Setelah mengisi formulir, semua berkas kita serahkan ke loket pendaftaran mutasi masuk. Lalu kita diminta menunggu panggilan dari kasir Samsat untuk membayar pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan.

Setelah membayar pajak dan biaya balik nama, kita diminta ke bagian pencetakan STNK lalu ke bagian pencetakan plat nomor kendaraan yang baru.

Proses mutasi kendaraan dan balik nama telah selesai.

Alhamdulillah.., sekarang mobil Panther sudah resmi atas nama saya sesuai dengan STNK yang baru dan plat nomor kendaraan telah berubah menjadi L.


Demikian pengalaman pribadi saya, dalam mengurus mutasi kendaraan dan balik nama dari kota Bekasi ke Surabaya. 

Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat untuk anda.
Aamiin..

No comments:

Post a Comment